Jumat, 09 Maret 2012

Polemik Dana Talangan Haji

Silang pendapat yang terjadi anatara Kementrian Agama dan Perbankan terkait dengan dilarangnya dana talangan haji oleh pihak bank makin memanas. Masing-masing kubu berupaya untuk kekeuh dengan pendiriannya. Seperti diketahui, bahwa Kementrian Agama sudah melempar sinyal akan larangan pihak bank untuk menalangi biaya haji. Alasannya, Calon Jamaah Haji (CHJ) bisa memiliki tanggungan pinjaman yang telah diberikan oleh bank. Senada dengan hal itu, Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kurdi Mustafa mengatakan, upaya bank untuk menalangi dana haji para CJH adalah tidak baik. Sebab, itu tak sejalan dengan syarat kemampuan yang harus dimiliki oleh CJH. "Mereka kan sebenarnya uangnya tidak ada. Tetapi ditawari utang dahulu," paparnya lebih lanjut. Akibatnya CJH justru menanggung utang. Dia meminta pihak bank hanya bersifat menampung uang pendaftaran yang disetor CJH. Tanpa harus meminjami atau menalangi. (Radarlampung.com, 7/3/2012) seolah tidak mau kalah, pihak bank malah meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan aturan pelarangan dana talangan haji ini. Seperti dilontarkan oleh Direktur Utama Bank Mega Syariah Benny Witjaksono, yang meminta pemerintah untuk tidak gegabah melakukan moratorium dana talangan haji. Pasalnya, akan membuat banyak masyarakat memprotes hal itu karena program yang diberikan bank ini cukup membantu. "Kalau kita sih prinsipnya membantu calon jamaah biar bisa berangkat saja," ujar Benny Dia mengklaim bahwa dana talangan haji yang diberikan kepada jamaah itu tidak dikenai bunga, dan hanya biaya administrasi dan uang muka. Besaran biaya administrasi dan uang muka di tiap bank berbeda-beda jumlahnya. Untuk Bank Mega Syariah minimal jamaah harus menyetor atau membuka rekening terlebih dahulu sebesar Rp 5 juta per orang. "sisanya Rp 20 juta kita yang talangi dahulu," sebutnya. (Radarlampung.com, 6/3/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar